Silahturahmi dengan Bambang Patijaya, Penambang di Mitra PT Timah Harap Adanya Koreksi Nilai Imbal Usaha Jasa Pertambangan

Avatar photo
Balok Timah (ist)

SUNGAILIAT, LASPELA – Masyarakat penambang timah yang bekerja sebagai penambang di mitra PT Timah di Sungailiat meminta PT Timah Tbk menyesuaikan

Nilai Imbal Usaha Jasa Pertambangan (NIUJP) menyusul kenaikan harga timah dunia.

Dengan adanya penyesuaian tersebut tentu akan berimbas ke pendapatan yang diterima para penambang yang bekerja di tambang timah milik mitra PT Timah.

Rizky, masyarakat penambang asal Sungailiat mengatakan berdasarkan data yang mereka cermati sejak periode September 2025 hingga Februari 2026, harga timah dunia mengalami kenaikan signifikan.

Berkaitan dengan permintaan tersebut, mereka pada Selasa (17/2/2026) sudah melakukan silahturahmi ke kediaman Ketua Komisi XII DPR RI Dr Bambang Patijaya di Sungailiat.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Babel H Eddy Iskandar.

“Memang benar dalam mengambil kebijakan, PT Timah tidak serta merta ketika harga LME (London Metal Exchange) naik mereka ikut naik, karena ada perhitungan HPP sesuai peraturan kementerian,” kata Rizky, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (18/2/2026).

Ia menyebutkan, harga timah dunia sempat menyentuh kisaran 56.000 dolar AS, sebelum akhirnya terkoreksi di periode Februari menjadi sekitar 45.000 hingga 47.000 dolar AS.

Namun demikian, menurutnya Nilai Imbal Usaha Jasa Pertambangan (NIUJP) belum mengalami penyesuaian berarti.

Pada September – Oktober lalu harga timah dunia diangka 36.000 dolar sampai 37.000 dolar, namun sekarang ini dengan harga 40.000 hingga 50.000an dolar kenyataannya tidak ada kenaikan harga timah di tingkat penambang.

Saat ini, kata dia, harga timah SN 70 kering berada di kisaran Rp300.000 per kilogram. Sementara harga beli di tingkat penambang hanya berkisar Rp150.000 hingga Rp160.000 per kilogram.

“Kami berharap ketika ada kenaikan harga dunia, PT Timah bersama pemerintah dapat menaikkan harga di tingkat bawah ini, paling tidak ada kenaikan hingga Rp200.000 per kilogram,” harapnya.

Meski demikian, ia menegaskan para penambang tidak ingin memaksakan kehendak jika nantinya harga dunia kembali turun.

“Tapi kita juga tidak mau memaksakan juga ketika harga timah dunia turun, dikoreksi kembali. Artinya harga ini fluktuatif tidak saklak,” jelasnya.

Rizky juga menyoroti mekanisme kontrak harga yang disebut berlaku per tiga bulan, namun dinilai kurang transparan karena tidak dipublikasikan secara luas.

“Sebenarnya PT Timah itu memberikan harga kontrak per 3 bulan, cuma ini yang tidak terpublish ke publik. Harusnya terkait kebijkan harga yang ditetapkan PT timah itu adanya informasi yang disampaikan ke publik, karena harga itu menjadi acuan dasar ke seluruh mitra-mitra PT Timah,” ujarnya.

Ia menambahkan, para penambang dari Kabupaten Bangka dan daerah lain di Babel berencana menghadiri agenda Focus Group Discussion (FGD) terkait kenaikan harga timah yang dijadwalkan digelar besok pagi di DPRD Babel.

Kegiatan tersebut direncanakan turut dihadiri Direktur Utama PT Timah dan unsur Forkopimda.

“Nanti seperti apa masukan dari masing-masing kabupaten, kebetulan kami dari Bangka juga datang untuk menyampaikan hal ini,” tukasnya.

Sementara Ketua Komisi XII DPR RI, Dr Bambang Patijaya mengungkapkan keinginan penambang tersebut sebelumnya sudah dibicarakan dengan PT Timah saat kunjungan komisi XII DPR RI yang lalu.

“Karena itu akan kami pertanyakan lagi agar menjadi sebuah kebijakan yang bisa memberi kemanfaatan. Semestinya selain hitungan fix cost, maka bisa ditambah kan variabel hitungan tertentu yang bisa mengakomodir harapan mitra perusahaan. Sehingga dengan demikian ada nilai tambah berkeadilan yang diperoleh oleh masyarakat yang bekerja sebagai mitra,” imbuh Bambang Patijaya.(mah)

 

 

[Heateor-SC]