Opini  

Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI dan Tantangan Peradaban

Oleh: Rusydi Sulaiman, Guru Besar IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung & Direktur Madania Center

Avatar photo
Rusydi Sulaiman

Mengembalikan ingatan kita ke 3 Januari 1946–8 dekade lalu, menegaskan bahwa usia Kementerian Agama RI tidak muda lagi.

Kementerian tersebut telah melangkah jauh–mengukir sejarah tertentu di negeri ini.

Nampaknya hampir bersamaan dengan usia NKRI yang proklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.

Kala ini diperingati HAB (Hari Amal Bakti) Kemenag RI yang ke-80 sebagai bentuk muhasabah dan ber-‘azam menuju kelembagaan yang lebih baik.

Merujuk pada pendapat Ibnu Khaldun tentang beberapa siklus ( fase pembentukan, perkembangan, kemajuan, kemunduran dan fase kehancuran) yang menyatu dalam satu abad kekuasaan sepertinya setiap negara dan atau lembaga besar menghadap banyak masalah.

Namun, tidak juga boleh terpaku pada teori tersebut karena juga ada beberapa teori yang dapat dijadikan pijakan.

Misalnya teori tentang challenge and change; maksudnya Kementerian Agama RI dihadapkan dengan beberapa peluang sekaligus tantangan dalam proses pengelolaan kelembagaannya.

Masalah selalu saja menyertai, tinggal bagaimana masalah tersebut disikapi. “The variety is a spice of life” ( keragaman adalah bumbu kehidupan).

NKRI dengan segala keragamannya menuntut sikap bijak Kementerian Agama RI dalam konteks menyeimbangkan diri dengan cita-cita kebangsaan, kesatuan dan keadilan sosial. Terujikah atau sebaliknya, tenggelam di tengah peradaban?

Kementerian Agama tak terlepas dari tiga hal, yaitu: agama, keagamaan dan keberagamaan. Agama maksudnya ada beberapa agama di negeri ini.

Walaupun Islam adalah agama mayoritas, namun beberapa agama diakui legalitasnya bahkan aliran kepercayaan tertentu–berada dibawah naungan Kementerian Agama RI.

Apapun yang menyentuh setiap agama, diperlukan sikap bijak dan bertujuan untuk kemaslahatan bersama.

Keagamaan maksudnya hal-hal yang melekat kepada agama, yaitu segala urusan agama (Syu’uunud-Diiniyah). Masing-masing agama memiliki urusan yang berbeda, dan bentuk penanganannya juga berbeda oleh pihak internal setiap agama. Selalu saja ada hal yang tidak bisa diintervensi oleh agama lain.

Adapun keberagamaan lebih dimaknai dalam bentuk hubungan antar umat beragama dan bagaimana cara menyikapinya. Harmonisasi adalah semangat wujudkan kerukunan antar penganut beda agama.

Sikap partikularistik beragama tidaklah dibenarkan apalagi truth claim ( merasa paling benar). Dua hal tersebut bila dilakukan, maka hubungan baik yang terjalin selama ini terlukai.

Tak disangka, begitu banyak masalah yang dihadapi. Ini adalah tantangan peradaban bagi Kementerian Agama, namun masih ada peluang untuk lakukan perubahan.

HAB Kemenag RI ke -80 dengan tagline; “Umat rukun dan sinergi, Indonesia damai dan maju” adalah momentum menjadi lebih baik.

Langkah terstruktur mesti dilakukan sebagai bentuk realisasi tagline tersebut. Terma “Amal Bakti” yang melekat pada Kementerian Agama RI mengandung makna ketulusan dalam berbuat–ikhlas beramal.

Kata,”amal” berarti perbuatan atau Khidmah , dan adapun kata,”bakti” bermakna baik, kebaikan, kebajikan.

Setiap ASN dan siapapun yang berada di bawah naungan Kementerian Agama RI diharapkan tidak hanya berbuat, melainkan berkhidmah, berbakti dan beramal shaleh dalam keseharian hidupnya.

Hal tersebut dan dalam rangka memperkuat kelembagaannya, seorang pegawai mesti dibekalkan kepadanya lima (5) budaya kerja, yaitu: integritas, profesionalitas, inovasi , tanggung jawab dan keteladanan.

Pertama, integritas. Berintegritas berarti berkepribadian tinggi dengan dukungan dua potensi akal dan kalbu yang selaras dan kemudian menyatu dalam diri seseorang; kedua, profesionalitas.

Seorang pegawai benar-benar disiplin dalam bekerja dengan dukungan kompetensi.

Kompeten di bidang tertentu akan menjadi pembeda dirinya dari orang lain; ketiga, inovasi, berarti bersikap dinamis, lakukan sesuatu yang baru dari sebelumnya.

Pembaharuan identik dengan ada perubahan dalam diri seorang pegawai, baik perubahan internal diri sendiri maupun eksternal–perubahan untuk kelangsungan peradaban.

Adapun budaya kerja keempat adalah tanggung jawab, berarti bekerja tuntas dan konsekwen terhadap amanat yang dipertanggungjawabkan kepadanya.

Dan kelima, keteladanan. Seorang pegawai harus menjadi teladan (uswah Hasanah) bagi orang-orang di sekitarnya. Pastinya kelima hal tersebut tidak sebatas slogan, tapi diamalkan sebagai tradisi dan kebiasaan

( habitual action). Terasa tidak nyaman bila hilang dalam keseharian hidup sebagai ASN dan setiap yang mengabdi di lingkungan Kementerian Agama RI.

Selanjutnya bersinergi dengan semua pihak dalam skala kecil dan besar sambil beradaptasi dengan percepatan peradaban. Pastinya Kementerian Agama RI mampu lakukan itu. Wassalam. (*)

[Heateor-SC]