Beginilah Cara Melakukan Klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan, Lebih Efisien Lewat JMO

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Abidin, Jumat (9/5/2025)

PANGKALPINANG, LASPELA – BPJS Ketenagakerjaan cabang Pangkalpinang, kian memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat, khususnya Kota Pangkalpinang terkait kemudahan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja yang resign, di PHK atau telah mencapai umur pensiun.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Pangkapinang, Evi Haliyati melalui Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Abidin menuturkan, jika BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta yang ingin mengajukan klaim, yaitu melalui online.

“Melalui Aplikasi JMO dimanapun dia berada dan sudah berhenti bekerja, dia bisa mengklaim JHT lewat JMO dengan masa tunggu satu bulan untuk melakukan klaim,” tuturnya, Jumat (9/5/2025).

Klaim dengan nilai dibawah Rp15 juta peserta bisa mengklaim melalui Aplikasi JMO, setelah sekitar satu bulan, peserta dapat update kesesuaian data dan lainnya yang diperlukan untuk meng-klaim.

“Setelah datanya valid mereka langsung bisa mengklaim JHT melalui JMO dan ketika datanya valid klaim itu langsung masuk ke rekening mereka dan paling tidak hanya menunggu 20 menit,” katanya.

Untuk Saldo yang lebih dari Rp15 juta dapat diklaim secara online di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, sehingga peserta bisa melakukan klaim dan menunggu di rumah dan tidak perlu datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (dnd)

Leave a Reply