PANGKALPINANG, LASPELA–Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memberlakukan kebijakan pemutihan pajak dimulai 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025. Pemilik kendaraan bermotor mendapatkan banyak sekali keringanan diantaranya pemutihan bebas pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pajak progresif, bebas balik nama second (BBNKB) II, dan bebas bea balik nama mutasi dari luar Provinsi. Masyarakat hanya cukup membayar satu kali saja.
Dan hingga Senin (5/5/2025) kebijakan tersebut sudah lewat lima hari.
Kebijakan pemutihan pajak mendapatkan respon positif dari masyarakat. Pasalnya, akhir tahun 2024 juga baru dilakukan pemutihan pajak.
“Bangka Belitung nih rutin pemutihan pajak, baguslah meringankan masyarakat. Baru selesai akhir tahun 2024 kemarin, sekarang awal tahun 2025 mulai lagi. Semoga masyarakat bisa memanfaatkan dengan baik,” ungkap Yustinus yang berencana ke Samsat Koba, Bangka Tengah untuk mengikuti program pemutihan pajak, Senin (5/5/2025)
Gubernur Bangka Belitung menegaskan kebijakan pemutihan pajak dilakukan untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
“Sejak bulan Mei ini, Selama tiga bulan ini menetapkan semua kendaraan bermotor dan roda empat bebas pajak, pembayaran diputihkan cukup bayar satu kali saja, bea balik nama bebas,” ungkap Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, Rabu (30/4/2025) lalu.
Menurut Hidayat Arsani, pemutihan pajak dilakukan mengingat kondisi perekonomian masyarakat saat ini sedang mengalami penurunan. Program pemutihan pajak kendaraan, sebagai bentuk nyata dari empat dan keberpihakan pemerintah untuk masyarakat.
“Denda-denda yang menumpuk akan kami hapuskan. Ini bukan sekadar menghapus denda, ini adalah mengembalikan kepercayaan dan memberi ruang bernapas bagi rakyat yang ingin taat, tapi sempat terhambat,” harap Hidayat Arsani.
Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Babel, Kombes Pol Hendra Gunawan, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Mei sampai dengan 31 Juli 2025 mendatang.
“Kami dari Direktorat Lalu Linta (Ditlantas) Polda Babel, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat,” ungkap Kombes Pol Hendra Gunawan.
Apalagi, keringanan yang diberikan mulai dari bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda PKB, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama second (BBNB II) serta bebas bea balik nama dari luar provinsi.
“Ayo masyarakat manfaatkan program ini di seluruh Kantor Samsat yang ada diwilayahnya masing-masing. Program ini diselenggarakan untuk meringankan perekonomian masyarakat dan juga pemasukan kas daerah terutama meningkatkan PAD disektor pajak kendaraan,” harap Kombes Pol Hendra Gunawan. (rel)
Leave a Reply