TOBOALI, LASPELA – Polres Bangka Selatan (Basel) menetapkan Tomi (41) salah satu warga Suka Damai Toboali, Bangka Selatan (Basel) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di IUP PT Timah laut Suka Damai Toboali.
“Pelaku ini melakukan penambang secara ilegal di WIUP PT. Timah Tbk,” kata Kasat Polairud Polres Basel Iptu Mulya Renaldi, Kamis (12/12/2024).
Ia menyebut, penetapan tersangka ini juga setelah sebelumnya ada kegiatan penertiban pada Kamis (05/12) sekira pukul 10.30 Wib oleh tim Gabungan PT. Timah, Bko Dit Pam Obvit Polda Babel, Danposmat AL Toboali, Kodim 0432 Basel, Anggota Sat Polairud Polres Basel, dan Anggota Sat Samapta Polres Basel di Perairan Laut Sukadamai.
Sekira pukul 11.50 Wib didapati terdapat sebuah ponton tower yang sedang melakukan penambangan secara ilegal di IUP PT. Timah DU 1546 Perairan Suka Damai.
Setelah didapati ponton tower tersebut langsung disuruh menepi guna dilakukan pengamanan dan interogasi kepada para pekerja.
Dari hasil keterangan tersebut ternyata ponton tower isap tersebut milik pelaku Tomi yang merupakan warga Suka Damai.
“Ponton ini ternyata milik warga jalan damai. Perbuatan tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 158 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang No. 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” tambahnya. (pra)