SUNGAILIAT, LASPELA — Sebanyak 307 warga binaan Lapas Kelas II B Bukit Semut terima remisi atau potongan masa tahanan di HUT ke 79 Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2024).
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Nomor: PAS-1610.PK.05.04 Tahun 2024.
307 warga binaan pemasyarakatan tersebut terdiri dari remisi umum I sebanyak 297 orang, yang terbagi menjadi potongan 1 bulan sebanyak 89 orang, 2 bulan sebanyak 75 orang, 3 bulan sebanyak 45 orang, 4 bulan sebanyak 49 orang, 5 bulan sebanyak 35 orang dan 6 bulan sebanyak 4 orang.
Sementara dalam remisi umum II terdiri dari 9 orang langsung bebas, dan menjalani subsider 1 orang.
Plt Kalapas Kelas II B Sungailiat, Andi Yudho Sutijono mengatakan, remisi merupakan suatu hak yang diberikan kepada narapidana berupa pengurangan masa menjalani hukuman.
Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, juga berdasarkan Kepres 174 Tahun 1999 bahwa setiap narapidana dapat memperoleh remisi dengan syarat dan ketentuan yang sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Leave a Reply