Warga Belinyu Dipolisikan Bapaknya Sendiri Gegara Gadaikan Motor, Begini Kronologinya

Tersangka pelaku kasus penggelapan, Akhmad Firdiansyah alias Memet usai diringkus Unit Reskrim Polsek Belinyu, Minggu (28/7/2024).

BELINYU, LASPELA — Akhmad Firdiansyah alias Memet warga Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu kini harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, pria berusia 42 tahun itu ditangkap usai menggadaikan motor milik ayahnya sendiri, Hotamar.

Peristiwa itu terjadi pada 29 Juni 2024 lalu, dimana pelaku yang tak lain adalah anak dari korban meminjam motor untuk pergi ke toko pakaian membeli celana.

Namun, hingga 12 Juli 2024 atau sekitar dua pekan sepeda motor merek Honda Vario itu tak kunjung dikembalikan kepada korban.

Kemudian, anak korban yang merupakan saudara kandung terduga pelaku pun berinisiatif menemui pelaku Memet.

Namun alih-alih dikembalikan, pelaku malah mengakui sepeda motor tersebut sudah digadaikan olehnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp25 juta.

Korban meski sebagai orang tuanya sendiri melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Polisi yang kemudian mendapatkan laporan itu langsung mencari keberadaan terduga pelaku.

Kapolsek Belinyu, melalui Kanit Reskrim Aipda Agus Haryono mengatakan, pelaku berhasil diamankan saat berada di salah satu pondok miliknya di Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu pada Kamis (25/7/2024).

“Kamis kemarin kita amankan di pondok milik pelaku di Gunung Muda. Residivis, dia pernah kena kasus penggelapan juga sebelumya,” kata Agus, Minggu (28/7/2024).

Sementara itu, Kapolsek Belinyu AKP Singgih Aditya Utama, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.

” Benar, pelaku sudah diamankan di Polsek,” kata Singgih.

Dikatakannya, korban yang merupakan ayahnya itu memang berniat melaporkan perbuatan anaknya sendiri, supaya memberikan efek jera baginya.

“Memang korban orang tuanya. Tapi, niat si bapaknya ini supaya ngasih efek jera ke anaknya ini. Karena udah pernah terjerat kasus juga,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku Memet dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (mah)