Tangkap Pelaku Curat di Sungailiat, Tim Kelambit Malah Temukan Sabu Seberat 1,31 Gram

Pelaku Sp saat diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka

SUNGAILIAT, LASPELA — Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka meringkus Sp (29) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Parahnya lagi, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku di TKP Gudang Genteng Jalan Pramuka Surya Timur Sungailiat, polisi malah menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram di saku pakaiannya.

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh tim ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1,31 gram yang sudah dikemas menjadi empat paket,” kata Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga  Sat Resnarkoba Polres Bangka Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Sungailiat dan Pangkalpinang, 40 Paket Sabu Disita

Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa handphone dan timbangan digital.

Baca Juga  Siap Layani Masyarakat, Call Center 110 Polres Bangka Siaga 24 Jam untuk Laporan Kejadian hingga Informasi Darurat

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukaman maksiman 7 tahun penjara dan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (mah)

[Heateor-SC]