Menerangi Serumpun Sebalai

Dua Pengedar Sabu Dicokok Tim Kibas, Terancam 20 Tahun Bui

SUNGAILIAT, LASPELA — Dua orang pengedar sabu berhasil diringkus Tim Kibas Satnarkoba Polres Bangka, Jumat (7/7/2023).

Kedua pelaku tersebut tersebut yakni ED (26) dan RH (30), dengan TKP di Jalan Raya Budi Utomo dan Jalan Batin Tikal Dalam, Sri Menanti, Sungailiat.

Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat. Dimana tempat tersebut memang sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca Juga  Dukung Pelestarian Seni Rebana, PT TIMAH Bantu Grup AS-Saaddah Desa Lalang Belitung Timur

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak memburu pelaku ED dan berhasil menangkapnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku ED mengaku jika barang tersebut (sabu) berada di rumah RH. Kemudian, polisi langsung menuju ke rumah pelaku didampingi oleh Ketua RT setempat,” kata Zulkarnain.

Benar saja, setelah melakukan penggeledahan polisi mendapati barang bukti berupa 44 buah plastik klip bening berukuran kecil berisikan sabu dan satu buah plastik klip bening berukuran sedang dengan total seberat 23,19 gram sabu.

Baca Juga  Bantu Warga Bangka Selatan Berobat, PT TIMAH Berikan Dukungan untuk Risma Warga Desa Rias

Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengna ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun. (mah)

[Heateor-SC]