TOBOALI, LASPELA – AR (35) dan MY (26) warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung diringkus Satreskrim Polres Bangka Selatan lantaran membobol toko milik Beni di Pasar Toboali pada Jumat, 5 Agustus 2022 dini hari.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan menyebutkan korban mengetahui toko miliknya setelah istri korban hendak membuka toko pada Jumat pagi sekira pukul 05.30 Wib.
Ketika itu, keadaan meja laci di dalam toko sudah dibuka, beberapa posisi meja dan kursi sudah berpindah dari tempat biasanya.
“Kemudian istri korban mengecek dan melihat laci meja bawah yang terakhir dilihatnya ada isi uang kurang lebih Rp 30 juta sudah hilang,” kata Joko Selasa, 9 Agustus 2022.
Joko menjelaskan, melihat uang puluhan juta di dalam laci toko raib, istri korban melaporkan kejadian itu ke suaminya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.
“Melihat uang tersebut sudah hilang, istri korban menelepon suaminya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan,” terang Jokis sapaan akrabnya.
Jokis mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku pencurian MY berada di kontrakan jalan Ampera, Toboali pada Jumat sore itu.
“Keberadaan MY terendus Polisi, setelah diketahui dari hasil olah tempat kejadian perkara melalui rekaman cctv di toko tersebut,” sebut dia.
Setelah mengetahui MY di persembunyiannya, lanjut Jokis anggota reskrim Polres Bangka Selatan langsung menuju lokasi.
“Sampai di kontrakan MY, anggota reskrim langsung mengamankan MY dan menggeledah kosan tersebut,” ungkapnya.
Ia menuturkan, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti uang sebanyak Rp.14,6 juta. “Pelaku MY mengakui uang tersebut dari hasil curian toko milik Beni,” ujar dia.
Hasil dari pengembangan, MY menyebutkan bahwa dirinyalah yang membobol toko majikannya ditemani AR.
“Setelah diintrogasi pelaku MY bahwa ia melakukan pencurian dengan pelaku AR. Anggota satreskrim langsung melakukan pengembangan, setelah pukul 18.00 anggota Reskrim mendapatkan informasi bahwa AR berada di rumahnya yang beralamat di jalan nelayan Toboali,” ungkapnya.
Anggota Reskrim Polres Bangka Selatan pun langsung menuju ke rumah AR. Setelah sampai rumah, AR langsung diamankan dan anggota reskrim mencari barang bukti uang tersebut di seputaran rumah saudara ARI.
“Barang bukti senilai Rp 15,2 juta berhasil diamankan anggota Reskrim di belakang rumah AR yang di timbun dalam tanah. Pelaku mengakui bahwa uang tersebut hasil pencurian di toko Beni,” sebutnya.
Untuk kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Kedua pelaku disangka dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tuturnya. (Pra)