KOBA, LASPELA– Baru saja Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin, bersama anggota Komisi VII DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Bambang Patijaya, didamping pihak Polda Babel, pejabat PT Timah, Bupati, Wakil Bupati, Anggota DPRD serta Kapolres Bangka Tengah (Bateng), meninjau lokasi cadangan timah eks PT Koba Tin di kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk, Jumat siang (7/5/2021), besok harinya Sabtu 8/5/2021 hingga hari ini Minggu 9/5/2021 para penambang tetap saja tidak mengindahkan larangan tidak boleh menambang di area tersebut.
Menurut JN salah satu warga Koba kepada negerilaskarpelangi.com, aktivitas itu sudah berlangsung dua hari terakhir sejak kepulangan tim pusat dan daerah saat meninjau kolong eks Kobatin tersebut.
Menurut dia, padahal telah ditegaskan saat kunjungan itu bahwa lokasi eks PT Koba Tin di Kolong Marbuk, Kenari, Pungguk harus steril sebelum ada regulasi yang mengatur tentang penambangan pasir timah yang selama ini selalu menjadi konflik dan merugikan negara serta berimbas dan berdampak bagi lingkungan masyarakat sekitar karena lokasinya yang berada di pusat Kota Koba.
“Oleh karena itu kami minta pihak terkait untuk segera melakukan penertiban,” pinta JN.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan saat itu mengatakan, maksud kunjungan pihaknya ke lokasi Marbuk, Pungguk, dan Kenari untuk mengetahui kondisi di lapangan serta mencari solusi terkait pengelolaan cadangan timah yang terkandung di dalam tiga kolong eks PT Koba Tin tersebut.
“Terpenting, kegiatan penambangan tak merusak lingkungan, juga tidak menimbulkan kerugian negara. Kerugian negara dimaksud bukan hanya sebatas negara pemerintah tetapi seluruh masyarakatnya tidak rugi, masyarakat tetap dapat penghidupan,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya bersama pihak Pemkab Bateng sepakat untuk mencari jalan terbaik walaupun tidak semua pihak akan mendapatkan untung secara finansial dalam jangka pendek tetapi prioritasnya adalah kepentingan besar dalam jangka panjang.
“Kita harus atur tentang pasca tambangnya, karena kalau dikelola oleh badan usaha maka akan ada kewajiban pasca tambangnya sebagai upaya agar lingkungan tak rusak,” katanya.
Sementara itu, Bupati Bateng Algafry Rahman mengatakan pada prinsipnya pemerintah daerah siap bersama dengan masyarakat untuk memanfaatkan lahan eks PT Koba Tin sebaik mungkin sesuai dengan kaidah penambangan yang ramah lingkungan.
“Akan dirumuskan terlebih dahulu, terkait langkah dan kebijakannya agar nanti bisa berjalan dengan tetap melibatkan masyarakat,” kata Algafry.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum ada regulasi yang mengatur tentang penambangan di lokasi tersebut, maka ia meminta lokasi Marbuk, Pungguk, dan Kenari harus steril dari aktivitas pertambangan.
“Sementara waktu, sambil menunggu upaya dari pemerintah bersama PT Timah dalam mencari pola yang tepat dalam mengeksplorasi cadangan timah dengan melibatkan masyarakat. Tolong, masyarakat segera mengosongkan lokasi ini sambil menunggu kita merumuskan regulasi terkait kegiatan penambangan ini, kita sudah koordinasi bersama pihak Polda Babel dan Polres Bateng,” ungkap Algafry.
Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya (BPJ) berharap agar kegiatan penambangan di lokasi Merbuk, Pungguk, dan Kenari tak menimbulkan polemik. Menurutnya perlu disiapkan legal formalnya agar aktivitas penambangan di lokasi tersebut tidak selalu menjadi kegiatan yang ilegal.
“Kita bersama Dirjen Minerba ESDM akan kawal permasalahan ini agar ada solusinya. Tentunya tidak ada masalah apabila ada wacana untuk menyerahkan pengelolaan cadangan timah di lokasi Marbuk, Pungguk, dan Kenari kepada PT Timah, asalkan ada keterwakilan daerah dalam pengelolaannya,” kata BPJ.(jon)