Anggarkan 52 Miliar, Jalan Simpang Perahu-Jelitik Diperlebar

SUNGAILIAT, LASPELA — Bupati Bangka bersama Kepala Bappeda dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bangka Belitung melakukan sosialisasi terkait pelebaran jalan di kawasan Jelitik, Rabu (27/1/2021) di Cafe Kong Djie Sungailiat.

Rencananya pelebaran jalan akan dilaksanakan mulai dari Simpang Perahu Sungailiat hingga Jelitik, dengan alokasi dana sebesar 52 Miliar.

Jalan tersebut nantinya akan diperlebar dari 4,5 meter menjadi 7 meter, dengan jarak pelebaran mencapai 8,5 kilometer.

Bupati Bangka, Mulkan SH MH mengharapkan keikhlasan masyarakat yang memiliki lahan di sekitaran area untuk pelebaran jalan tersebut.

“Jalan ini merupakan kebutuhan kita bersama, apabila jalan kita baik maka dapat mencegah kecelakaan. Selain itu jalan merupakan kebutuhan pokok kita yang kita gunakan dan menjadi akses ekonomi, pariwisata, pendidikan dan lain sebagainya,” ujar Mulkan.

Terlebih, kata Mulkan kawasan Lintas Timur akan segera disahkan oleh pemerintah pusat menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata. Untuk itu perlu adanya sarana dan prasaran yang mendukung kawasan tersebut sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah.

Sementara itu, Kepala Bappeda Bangka Belitung, Fery Insani mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan ganti rugi bangunan milik masyarakat yang terkena pelebaran jalan. Hal itu dikarenakan masih masuk dalam ruang milik jalan (rumija).

“Bangunan itu di rumija karena memang tidak boleh membangun di rumija. Kalau nanti memang ada yang terkena, kami akan tinjau dulu,” ungkapnya.

Kepala Dinas PU Provinsi Bangka Belitung, Jantani mengatakan jika saat ini masih dalam tahap proses lelang. Diperkirakan akhir Februari 2021 sudah mulai dilakukan pengerjaan.

“Proses pelelangan sedang berlangsung, paling kontrak Februari akhir atau paling lambat awal Maret sudah kontrak,” ujarnya. (mah)