Menerangi Serumpun Sebalai

Ben : Kami Selesaikan Dengan Bipartit Dulu

PANGKALPINANG, LASPELA- Kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan pihak manajemen dan yayasan RS Bhakti Wara masih menyisakan rasa pilu yang mendalam khususnya bagi karyawan tetap yang kena PHK.

Menurut Ben selaku ketua yayasan RS Bhakti Wara, dari 40 karyawan yang kena PHK ada pula yang tidak menyetujui kebijakan yang diambil terutama soal pesangon.

“Itukan hak mereka, tapi kami sampaikan yang ada saja soal keuangan yang tidak memungkinkan untuk itu,” jelas Ben, Rabu (9/9/2020).

Oleh karenanya kata Ben, mereka masih mengupayakan penyelesaiannya melalui jalur bipartit terlebih dahulu. Karena inikan masalah antara pemberi kerja dengan pekerja.

“Tapi kalau mereka tidak puas juga bisa dilakukan Tripartit dengan mediasi Disnaker,” tukasnya.(*)

[Heateor-SC]