BANGKA BARAT, LASPELA– Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, dengan menangkap pelaku, SE (23) dan HE (30) warga Desa Ibul Kecamatan Simpang Tetitip Kabupaten Bangka Barat, sabtu (28/8) lalu.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan SH.S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK, Selasa (1/9/2020).
“Kejadian tersebut terjadi kepada Bunga (15), kejadian yang terjadi di salah satu perusahaan sawit swasta di Desa Ibul Kecamatan Simpang Tetitip Kabupaten Bangka Barat, atas kejadian tersebut orang tua bunga, AN langsung melapor ke Polsek Simpang Teritip ,” ungkapnya
Andri mengatakan, Orang Tua korban mengetahui kejadian tersebut berdasarkan cerita dari anaknya bahwa sebelumnya telah dihubungi pelaku melalui whatsApp untuk bertemu.
” Setelah bertemu, kemudian pelaku memaksa bunga untuk melakukan kehendak pelaku dan hal tersebut dilakukan pelaku telah berulang kali dengan pelaku, tidak hanya dengan pelaku SA, korbanpun ada melakukan hubungan badan dengan pelaku HE dilokasi yang sama,” jelas Andri.
Pelaku berhasil diamankan pada saat hendak melarikan diri dan berada di Terminal Kecamatan Kelapa, kemudian membawa kedua pelaku ke kantor Polsek Simpang Teritip untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku sendiri mengakui perbuatannya.
” Kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolres.(is)