Perkara Penangkapan Bandar Narkoba, Polsek Simpang Rimba dan Polres Saling “Lempar”

Oleh: Nopranda Putra

*BB 8 Paket Sabu

TOBOALI, LASPELA – Polsek Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan dikabarkan menangkap bandar narkoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket kecil yang ditafsir bernilai Rp. 10 juta pada Senin (24/6) malam.

Dan kabar yang berkembang bahwa, dalam penangkapan tersebut sebanyak empat orang diamankan dan satu berhasil melarikan diri.

Selain berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu bernilai puluhan juta rupiah, turut diamankan satu unit mobil yang digunakan para terduga.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Rusnoto seizin Kapolres Basel AKBP. Aris Sulistyono ketika dihubungi mengatakan terkait pengungkapan perkara tersebut belum ada laporan polisinya.

“Sorry bro, hp (Handphone,red) ada trebel (masalah,red). Sampai saat LP nya belum terbit dan laporan juga belum masuk, cuma dapat gambar-gambar tok ,” kata Rusnoto kepada wartawan, Rabu (26/6) sore.

Sementara itu Kapolsek Simpang Rimba, AKP Edison Toha ketika dihubungi melalui pesan singkat whatsapp mengatakan LP nya belum dibuat, karna dilimpahkan ke Polres Basel.

“Belum dibuat (LP, red), karna dibawa ke Polres,” ujar Edison singkat.

Mendapat jawaban itu, Awak media mencoba menghubungi Kasat Res Narkoba AKP. Satriadi, Ia mengatakan perkara narkoba ditangani oleh Polsek Simpanh Rimba dan belum ada LP nya.

“Belum, simpang rimba yang menangani belum ada buat LP. Sementara mereka baru interogasi saja di Polres, untuk kelanjutan belum ada keterangan dan LP dari Simpang Rimba. (Pra)