Bambang Patijaya: Pencabutan Larangan Rapat di Hotel oleh Presiden itu Responsif

SUNGAILIAT, LASPELA – Ketua Umum BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bangka Belitung (Babel) Bambang Patijaya (BPJ) merespons soal larangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bagi lembaga negara menggelar rapat di hotel.

Yang mana larangan itu sempat dilontarkan Kemendagri, menyusul kasus penganiayaan terhadap penyidik KPK di sebuah hotel.

Melihat kondisi tersebut Presiden Jokowi mengambil keputusan, secara resmi mencabut larangan bagi lembaga negara untuk menggelar rapat di sebuah hotel.

“Presiden membatalkan apa yang menjadi rencana Mendagri untuk Standar Operasional Prosedur (SOP) Kementerian rapat dengan Pemda tidak boleh di hotel, ternyata dibatalkan pak Jokowi,” ucap Bambang kala diwawancarai di Sungailiat, Bangka, Rabu (13/2/2019).

Menurutnya larangan rapat dicabut langsung oleh Presiden itu responsif. Karena hal ini sebenarnya kasuistik permasalahan yang terjadi,

Ketika KPK ingin melakukan “pengintaian” terhadap tim Pemda Papua bersama Kemendagri, lalu terjadi pemukulan. “Ini kan suatu hal kasuistik artinya itu kasus kan,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa BPJ itu juga menekankan jangan kemudian kasus tersebut digeneralisasikan, sehingga membuat peraturan-peraturan yang kurang mendukung terhadap perkembangan pariwisata khususnya bisnis MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

Sebelumnya dihadapan ratusan pengusaha hotel dan restoran, pak Jokowi menegaskan telah mencabut larangan tersebut saat menghadiri acara HUT PHRI yang ke-50.

Pasalnya, kebijakan tersebut secara tidak langsung akan memukul industri perhotelan, mengingat selama ini kegiatan rapat sering dilakukan di hotel.

“Dampak apabila ada pembatasan kegiatan Kementerian dan lembaga di hotel, maka bisnis industri perhotelan dan restoran di daerah-daerah itu akan merosot,” pungkas Ketua Umum BPD PHRI Babel tersebut.(Tim/*)