Satpol PP Beltim Minta Masyarakat Saling Mengawasi
Oleh Junianto Ade Sahputra
MANGGAR, LASPELA – Kabupaten Belitung Timur punya terobosan baru menghindari kenakalam remaja. Yaitu memperketat gerak gerik remaja usia sekolah di malam hari melalui Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Jam Malam Bagi Remaja.
Kasi Bimbingan dan Penyuluhan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung Timur, Taufik Wanhardi mengatakan keluarnya peraturan ini untuk meminimalisir kegiatan tidak jelas remaja di luar rumah. Kemudian memaksimalkan pengawasan dan tanggung jawab orangtua atau wali kepada remaja
“Pada peraturan tersebut sasaran yang menjadi ruang lingkup jam malam adalah siswa kelas remaja VII sampai dengan kelas XII atau untuk remaja yang masih berusia 13 sampai 21 Tahun. Karena saat kita patroli malam sering ditemukan anak usia sekolah yang melakukan hal-hal negatif seperti mengkonsumsi lem aibon, minum miras dan lain sebagainya,” tukasnya.
Jam malam bagi remaja diberlakukan setiap hari dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. Pengecualian pemberlakuan jam malam, kepada remaja yang sedang bersama dengan orang tua atau wali yang bersangkutan, remaja yang mengikuti atau menghadiri suatu acara atau kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak sekolah, pemerintah hingga ke tingkatan desa atau acara resmi lainnya yang dapat dibuktikan atau dikonfirmasi kebenarannya atau remaja yang berencana untuk pulang atau kembali ke rumah dari menghadiri suatu acara tersebut.
Masyarakat wajib membantu mengawasi jalannya pemberlakuan jam malam bagi remaja ini karena remaja yang tertangkap tangan melanggar ketentuan Jam Malam akan diberikan pembinaan secara berurutan oleh Kepala desa dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Di Kabupaten Belitung sendiri, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Belitung Alkar dan jajarannya seringkali mendapati remaja yang masih berkeliaran di jam malam. Satpol PP hampir setiap malam patroli hingga sampai tiga kali dalam semalam.
Di Belitung Satpol PP memberlakukan Perda Ketertiban Umum. Hal ini dilakukan untuk memberikan ketertiban di masyarakat. (jun)
Di Kabupaten Belitung sendiri, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Belitung Alkar dan jajarannya seringkali mendapati remaja yang masih berkeliaran di jam malam. Satpol PP hampir setiap malam patroli hingga sampai tiga kali dalam semalam.
Di Belitung Satpol PP memberlakukan Perda Ketertiban Umum. Hal ini dilakukan untuk memberikan ketertiban di masyarakat. (jun)