12 Hari Operasi Antik Menumbing, Polres Basel Ungkap 6 Kasus dan Amankan 12 Pelaku

*BB Sebanyak 6,53 gram dan 1 Butir Ekstasi

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Selesainya Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Antik Menumbing 2018 di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bangka Selatan (Basel) menuai hasil. Operasi Antik Menumbing 2018 berlangsung selama 12 hari (5/2 hingga 16/2) berhasil mengungkapkan peredaran dan pemakaian Narkoba dan obat terlarang secara ilegal di wilkum Basel.

Kapolres Basel. AKBP. Bambang Kusnarianto, SiK mengatakan, pengungkapan peredaran gelap narkoba oleh Tim Satnarkoba Polres Basel melibatkan Anggota Polsek Toboali, Polsek Payung dan Polsek Air Gegas berkat informasi yang didapatkan dari masyarakat adanya transaksi dan aktivitas peredaran dan pemakai Narkoba di Basel ini.

Ia juga mengatakan, keberhasilan tim Satgas Polres Basel dalam mengungkapkan 6 kasus peredaraan gelap narkotika dan pemakainya di wilkum Basel selama operasi antik menumbing 2018 ini, telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga pengedar dan pemakai.

“Dengan pengungkapan 6 kasus ini, tim satgas Polres Basel telah berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,53 gram dan obat yang diduga ekstasi bewarna coklat sebanyak satu butir dan juga mengamankan 12 pelaku yang diduga pengedar dan pemakai barang haram itu,” jelas Kapolres. AKBP. Bambang Kusnarianto, SiK saat konferensi pers yang didampingi Kabag Ops. Kompol. Erlichson Pasaribu, SiK dan Kasat Narkoba. AKP. Satriyadi SH, Kamis (22/2) di kantor Polres Basel.

Adapun lanjut Bambang, sasaran antara lain terhadap distribusi gelap narkotika, kemudian terhadap pemakai narkotika secara ilegal dan distribusi atau peredaran dari barang haram itu sendiri.

“Operasi sudah ditentukan, berkaitan dengan 3 target operasi dan 3 non target operasi bagi satgas Polres Basel dan selama 12 hari telah mengungkap 6 kasus dengan jumlah pelaku 12 orang,” ujar Perwira dengan dua melati dipundaknya.

Dari 6 kasus yang diungkapkan dan 12 tersangka yang diamankan satgas Polres Basel, berasal dari 3 kecamatan yang ada di Kab. Basel. “Dari 6 kasus narkoba yang diungkapkan, ada 4 kasus yang berhasil ungkapkan di kecamatan Toboali, 1 di kecamatan Pulau Besar dan 1 kasus di kecamatan Air Gegas,” jelasnya.

Kapolres menegaskan, ke 12 tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.