ATR/BPN Digeledah Kejari Babar, Cari Bukti Dugaaan Korupsi

MUNTOK, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung (Babel) setelah melakukan penggeledahan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMNAKERTRANS) juga menggeledah instansi lain.

Pengeledahan di DPMNAKERTRANS Babar berlangsung selama satu jam dimulai sekitar pukul 09.40 WIB, kemudian tim penyidik langsung bergeser ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Babar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Babar, Mario Nicholas, mengungkapkan penggeledahan dilakukan guna melengkapi alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi sertifikat tanah transmigran di Kecamatan Jebus.

“Iya kami menggeledah di dua instansi, ini untuk melengkapi dan mengumpulkam alat bukti terkait dugaaan tindak pidana korupsi pada sertifikat transmigran di Jebus,” jelas Mario disela-sela penggeledahan di ATR/BPN Babar, Kamis (22/9/22).

Diketahui sebelumnya, tim penyidik Kejari Babar memasuki Kantor DPM NAKERTRANS dengan membawa beberapa peralatan sekitar pukul 09.40 WIB dan masih melakukan penggeledahan didalam kantor.

Penggeledahan tersebut dilakukan langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Babar, Anton Sujarwo bersama beberapa jaksa, diduga memeriksa terkait penyalahgunaan sertifikat tanah transmigran di Kecamatan Jebus. (Oka)