Mulai September Gaji Honorer Pegawai Pemkab Bangka Bakal Dipangkas

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka berencana akan memangkas gaji pegawai kontraknya sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk mengatasi masalah keuangannya yang saat ini mengalami defisit, Kamis (29/7/2021).

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bangka dengan nomor: 900/400/SE/BPPKAD-III/2021 tanggal 27 Juli 2021 tertulis bahwa wacana tersebut akan mulai diberlakukan pada bulan September hingga Desember 2021 mendatang.

Bupati Bangka, Mulkan mengatakan langkah tersebut merupakan opsi terakhir pemerintah apabila tidak ada pilihan lain.

“Kita harus merealisasi anggaran yang ada, terutama dalam anggaran perubahan ABT 2021 nanti,” ungkapnya.

Selain pemangkasan gaji pegawai honorer, pada SE Bupati yang sama, pemerintah Kabupaten Bangka juga akan memotong TPP ASN nya sebesar 18 persen setiap bulannya.

“Ini langkah yang harus diambil untuk mengurangi defisit, memang sulit tapi harus dilakukan dan memang akan berdampak bagi kami selaku pimpinan daerah,” terang Mulkan.

Ia berharap pandemi Covid-19 bisa segera berakhir sehingga opsi pemangkasan gaji dan TPP ini tidak harus diambil oleh pemerintah.

Sebelumnya, Kepala DPPKAD Bangka, Iwan Hindani mengatakan di Pemkab Bangka sendiri saat ini ada sekitar 3000 tenaga kontrak yang tersebar diberbagai OPD maupun kantor di Pemkab Bangka dengan besaran gaji Rp 2,150,000 disetiap bulannya.

“Kalau dihitung mungkin bisa mencapai 80an miliar tiap tahunnya untuk pembayaran gaji honorer,” ujarnya saat diwawancarai beberapa waktu lalu. (mah)