KOBA, LASPELA – Kajari Bangka Tengah Petrus Andri Parlindungan Napitupulu, menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Hukum Untuk Masyarakat Tidak mampu.
Sosialisasi ini diselenggarakan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat menambah pemahaman hukum dan aktif mengenai permasalahan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Petrus Andri Parlindungan mengatakan, sosialisasi ini diikuti oleh 30 orang masyarakat Desa Penyak dengan tema Sosialisasi KUHP Terbaru, Perda bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin dan Hukum-Hukum Dasar di Masyarakat.
Ia menyampaikan pembaruan KUHP terbaru lebih mengedepankan pendekatan yang humanis dan tidak hanya menitikberatkan pada pembalasan semata.
“KUHP terbaru menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif melalui perbaikan serta pemulihan akibat tindak pidana,” katanya, Sabtu (9/5/2026).
Selain itu, juga ada pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana alternatif, serta perluasan perlindungan hukum bagi pelapor, korban, saksi, dan masyarakat tidak mampu guna memberikan kepastian dan keadilan hukum yang lebih optimal.
Sosialisasi Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu di Desa Penyak bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajibannya di hadapan hukum.
Termasuk memberikan edukasi mengenai hak masyarakat tidak mampu memperoleh bantuan hukum secara gratis, memahami penerapan keadilan restoratif, dan menumbuhkan budaya taat hukum dalam kehidupan bermasyarakat.(Pri)
