Kembali Berulah, Residivis Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Bangka

SUNGAILIAT, LASPELA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali meringkus AR (42) merupakan residivis narkoba dengan kasus yang sama.

Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan melalui Waka Polres Bangka Kompol R Wardhana mengatakan tersangka ditangkap petugas saat berada di teras depan rumahnya di Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu pada 3 Juni 2021.

“Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram,” kata Wakapolres saat jumpa pers di Aula Mako Polres Bangka, Rabu (9/6/2021).

Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan satu buah handphone merk Nokia dan sepeda motor Yamaha Nmax milik tersangka.

Selain tersangka AR, anggota Satresnarkoba juga mengamankan D (37) diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Laki-laki asal Kota Pangkalpinang itu ditangkap polisi saat berada di pondok depan tambak udang desa Mengkubung, Kecamatan Belinyu pada 4 Juni 2021 sekira pukul 02.30 WIB.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka yakni 21,09 gram, 5 butir pil inex, satu handphone Nokia warna putih, dan Samsung warna hitam, satu unit timbangan digital, dan Jupiter MX King tanpa nomor polisi.

“Meski TKP nya sama-sama di Belinyu, tapi kedua tersangka bukan satu jaringan. Kita akan terus melakukan upaya pengembangan untuk mencari bandar-bandar narkoba yang masih berkeliaran di wilayah Kabupaten Bangka,” ujar Wakapolres.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mah)