PANGKALPINANG, LASPELA– Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Deddy Yulianto melaporkan pengacara kondang Scarpiandy ke pihak Kepolisian. Laporan dibuat politikus Partai Gerindra tersebut lantaran merasa telah ditipu Scarpiandy, yang merupakan Penasehat Hukumnya.
Sebagai klien, Deddy justru merasa mendapatkan perlakuan yang tidak seharusnya diterimanya setelah memberikan amanah dan kuasa kepada Scarpiandy. Scar dianggap telah melakukan penggelapan uang milik Deddy.
“Saya telah membuat laporan resmi ke Polres Bangka, pada tanggal 25 Oktober 2016 lalu. Karena merasa telah ditipu oleh pengacara Scarpiandy,”ujar Deddy kepada wartawan, Kamis (12/1/2017).
Deddy menjelaskan, kasus tersebut bermula saat dirinya menunjuk Scarpiandy menjadi kuasa hukumnya untuk melakukan penagihan hutang kepada rekannya sebesar Rp125 Juta.
Surat kuasa diberikan pada tanggal 5 Desember 2015 silam untuk menagih uang tersebut. Namun sebulan kemudian, Deddy mempertanyakan perihal tagihan tersebut kepada Scar.
Menurut Deddy, Scar mengaku rekan yang berhutang tersebut akan membayarkan hutang paling lama 4 bulan lagi.
“Saya mempercayainya dan menunggu hingga 4 bulan sesuai dengan perkataan Scar. Tapi setelah batas waktu tersebut, saya tidak mendapatkan kabar apa-apa dari Scar. Jangankan melapor kepada saya, dihubungi pun Scar tidak pernah menjawab.
Akhirnya saya langsung menemui rekan saya itu untuk menanyakan perihal hutang piutang tersebut. Ternyata hutang telah dibayarkan kepada Scar sebesar 50 juta rupiah pada tanggal 7 Desember 2015, tepatnya 2 hari setelah Surat Kuasa diberikan kepada Scar. Inikan namanya mengakali saya,”kesal Deddy.
Sebenarnya, lanjut Deddy, dirinya menunggu Scar menunjukkan etikat baik. Namun hingga saat ini tidak pernah melontarkan permohonan maaf apapun.
Padahal, tegas Deddy, dalam perjanjian mereka, dari total hutang tersebut, Scar akan mendapatkan Rp25 juta. Sedangkan Rp100 juta harus diserahkan kepadanya.
“Bukan masalah uangnya. Tapi caranya yang saya tidak suka. Jangan sampai karena satu oknum, nama baik pengacara tercoreng. Selain itu kami tidak mau ada korban lain lagi,”sebutnya.
Diakui Deddy, selain Dirinya, ada dua korban lain yang mengalami nasib serupa yang dilakukan Scar. Bahkan nominal kerugiannya mencapai 90 juta rupiah.
Dia mengimbau agar masyarakat yang merasa dirugikan oleh Scar untuk melaporkan juga ke pihak Kepolisian sesegera mungkin.
“Kami tidak mau ada korban lain. Kami memberi amanah, kok pengacara tidak amanah. Kalau ada korban yang dirugikan segera lapor. Jangan takut. Karena itu kami minta polisi segera menangkap Scarpiandy,”tukasnya.
Penulis: Yudhi Aprianto