Erika Tegaskan Larangan Merusak Alat Peraga Kampanye Walaupun Dipasang di Tempat Ibadah

BANGKA BARAT, LASPELA– Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyikapi pemasangan Alat Peraga Kampanye seperti spanduk, baleho oleh Paslon ataupun Tim Paslon yang dilakukan di rumah ibadah atau tempat yang dilarang diantaranya adanya larangan untuk tidak merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.

Hal tersebut diungkapkan Erika Herlina selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat pada kegiatan Deklarasi Bangka Barat Bisa Kampanye Damai Pilkada 2020 dengan tokoh/pemuka Agama di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Kamis (22/10/2020)

” Masih ada masyarakat yang tidak paham, tidak mengerti ketika spanduk misalnya satu pasangan calon dipasang di rumah yang bersangkutan atau di tempat ibadah, kita mungkin merasa Gregetan dan merasa tidak pantas orang tersebut memasang tanpa izin dan segala macam, kemudian kita rusak kita turunkan atau kita robek, kita buang, Nah ini bisa menimbulkan dampak hukum,” tegas Erika

Erika juga meminta peran aktif dari Tokoh dan pemuka Agama yang hadir untuk dapat menyampaikan informasi kepada anggota dan jemaahnya mengingat ketidaktahuan masyarakat tersebut dapat menimbulkan permasalahan hukum.

” Untuk itu kami berharap di informasikan kepada masyarakat, jika memang terjadi hal seperti itu diturunkan baik-baik, silakan diantar ke Panwascam atau kantor Bawaslu atau dilaporkan langsung ke kami, biar kami yang dapat menyelesaikan dan Mohon untuk dapat juga diinformasikan untuk menghindari hal (merusak dsb) tersebut,” pungkasnya

Erika juga berharap peran serta para tokoh dan pemuka Agama dapat membantu pihak Bawaslu untuk dapat menjadikan Pemilu Bangka Barat yang Damai dan Kondusif. (is)