Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Badan Keuangan Daerah Bangka Selatan untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) seperti pajak katering dan hotel tetap dipungut, terkecuali pada item item tertentu sesuai dengan ketentuannya.
“Tidak dibebaskan kalau katering dan penggunaan ballroom hotel yang menggunakan dana APBD tetap bayar pajak. Tapi kalau kegiatan tersebut untuk penanganan COVID-19 maka itu dibebaskan pajaknya,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah, Susanti, Selasa (21/7).
Ia menyebutkan pembebasan pungutan beberapa pajak daerah dikarenakan penurunan di sektor ekonomi akibat pandemi Covid-19 di Bangka Selatan khususnya.
“Ada lima pajak yang di bebaskan Mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan,” sebutnya.
Terkhusus PBB, dikatakannya pajak tersebut tidak semua masyarakat yang dibebaskan, namun ada ketentuan dalam pembebasan pajak tersebut.
“Untuk PBB tidak semua masyarakat dibebaskan, namun yang di bebaskan hanya yang menerima bantuan langsung tunai dan bantuan sosial tunai,” ujarnya.
Pembebasan PBB dalam ketentuan tersebut dikarenakan Pemkab Basel secara tak langsung memberikan bantuan kepada masyarakatnya yang terdampak Pandemi COVID-19.
“Kalau kita tagih pajaknya kan tidak mungkin, melihat kondisi masyarakat dalam ketentuan tersebut juga sedang susah karena dampak COVID-19, dan hal itu sudah di atur dalam Perbub namun sampai di Bulan Desember 2020,” tukasnya. (Pra)