Oleh: NoprandaPutra
TOBOALI, LASPELA – Satuan Reserse Narkoba Polres Basel berhasil ungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang narkotika jenis sabu berat bruto 2,2 gram dari tangan Romi (28) warga jalan Paya Ubi, Toboali, Basel, Selasa 30 Juni 2020 sekira pukul 17.30 wib.
Romi dibekuk saat berada dikediamannya.
Kabag Ops Kompol Rusnoto mengatakan penangkapan Romi berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A-388 / VI/ 2020/Babel/Res Basel, tanggal 30 Juni 2020
“Untuk barang bukti berhasil kita amankan 1 bungkus plastik bening kecil yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,2 gram, 1 buah kotak rokok A1, 1 unit hp merek nokia dan 7 (tujuh) buah plastik klip bening kosong,” kata Rusnoto.
Untuk tersangka sudah diamankan untuk tindak lanjut penyidikan. Kepada tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Pasal yang dilanggar pasal 112 atau 114 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Pra)