Enam Unit Ponton TI jenis Rajuk Ditertibkan Tim KPH Gugus Panca

RIAU SILIP, LASPELA — Sebanyak enam unit ponton Tambang Inkonvensional (TI) jenis rajuk yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka ditertibkan oleh Tim Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Gugus Panca, Rabu (13/5/2020).

Kepala KPH Gugus Panca, Ruswanda mengatakan jika dirinya bersama tim KPH melakukan penertiban setelah mendapat informasi tersebut dari pemerintah desa setempat.

“Ada laporan dari Kades Deniang jika di lokasi ini ada aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat. Namun kita belum tahu siapa pemiliknya,” ungkap Ruswanda.

Ia mengatakan bahwa lokasi tersebut masuk kedalam hutan lindung yang tidak boleh untuk dilakukan pertambangan atau pemanfaatan lainnya oleh masyarakat.

“Yang jelas kita akan lakukan langkah awal memberikan peringatan untuk menghentikan aktivitas pertambangan di hutan lindung ini, karena ini memang tidai boleh dilakukan aktivitas penambangan,” terangnya.

Lebih lanjut, Ruswanda menegaskan akan mengambil langkah hukum jika pihak penambang tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan.

“Kalau memang setelah kita berikan peringatan masih saja beroperasi, maka langkah selanjutnya kita lakukan operasi gabungan dengan pihak Polsek dan pihak Koramil,” tegasnya.

Hingga saat ini, tim KPH Gugus Panca terus melakukan penelusuran terhadap pemilik TI jenis Rajuk tersebut. (mah)