KOBA, LASPELA– Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menghentikan sementara pelayanan pengujian KIR sampai dengan waktu yang belum ditentukan dalam rangka untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Kepala Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Bateng, Maman Suratman, membenarkan bahwa ada pemberhentian sementara pelayanan KIR.
“Langkah ini sebagai bentuk antisipasi penularan COVID-19, jadi sementara waktu pelayanan uji KIR kita hentikan terhitung tanggal 26 Maret 2020,” kata Maman, Selasa (31/3/2920).
Maman mengimbau pengendara yang buku KIRnya sudah mati atau lewat masa berlaku ujinya agar datang ke kantor pengujian KIR untuk diberikan surat pemberitahuan kepada Polres Bateng bahwa kegiatan pengujian KIR ditutup sehingga diharapkan agar dapat dimaklumi.
“Kalaupun berhalangan datang ke kantor, kita sudah menyurati Polres Bateng dan tembusannya kepada Kapolda Babel, terkait pemberitahuan bahwa layanan uji KIR sementara ditutup, masyarakat bisa menghubungi nomor layanan kami di 0813-6738-3142 apabila ada hal yang ingin ditanyakan,” pungkas Maman.(*)