Aparat Gabungan Amankan Peralatan Tambang Ilegal

BANGKA BARAT, LASPELA- Personil Gabungan dari Polsek Jebus, Koramil 0431/1 Jebus dan Satpol PP Kabupaten Bangka Barat melaksanakan Penertiban aktifitas Tambang Ilegal (TI) yang beroperasi dibawah Jembatan Aliran Sungai Desa Sungai Buluh Kecamatan Jebus kabupaten Bangka Barat, Kamis (13/2/2020).

Dalam Operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa perlatan tambang mulai dari pipa paralon 13 batang,drum 3 buah drum utuh dan 1buah drum yang telah terpotong setengah, selang monitor 70 M, selang tanah 8 gulung, selang spiral 10 buah, mesin robin + pompa tanah 13 unit, mesin robin 10 unit, alat gulung tali 2 unit, dan ember baskom 1 buah.

Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan mengatakan Kegiatan Penertiban tersebut merupakan warning/peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal.

“Dengan dilaksanakanya penertiban terhadap aktifitas Tambang Ilegal (TI) yang beroperasi dibawah jembatan Aliran Sungai Desa Sungai Buluh Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat diharapkan tidak ada lagi masyarakat coba-coba untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut,” tandas Kapolres.(is)