Polsek Payung Berhasil Bekuk Pencuri Burung Fahri

Oleh: Nopranda Putra

PULAU BESAR, LASPELA – Jajaran Reskrim Polsek Payung, Bangka Selatan berhasil meringkus Harsono (27) pelaku pencuri burung Kacer milik Fahri warga Desa Pulau Besar pada Selasa (29/10) sekira pukul 11.00 Wib.

Harsono dibekuk berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B – 322 / X/ 2019/ BABEL/ RESBASEL/ SPKT, pada tanggal 29 oktober 2019 saat berada dikediamannya di Desa Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolres Basel AKBP. S. Ferdinand Suwarji melalui Kabag Ops Kompol Rusnoto menyebutkan pelaku ditangkap setelah anggota Resintel Polsek Payung mendapatkan informasi bahwa pelaku warga Desa Fajar Indah, Pulau Besar.

Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Resintel Polsek Payung dan Pospol Pulau Besar bahwa yang diduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di pondok kebun milik Arjain di kelompok Limau Desa Batu Betumpang Kecamatan Pulau Besar.

“Setelah mengetahui hal tersebut kemudian anggota unit Resintel Polsek Payung langsung mendapatkan informasi bahwa burung kacer milik Fahri yang hilang di pondok kebun milik Ajrin berada di rumah pelaku Harsono,”

Lebih lanjut, dijelaskan dia anggota langsung mengecek ke rumah pelaku dan benar didapatkan 1 ekor burung kacer milik fahri

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa burung kacer tersebut didapatkan dari kebun Sawit milik Ajrin pada Minggu, 22 September 2019,” jelasnya.

Atas pengakuan pelaku tersebut, lanjut dia kemudian pelaku langsung diamankan ke Polsek Payung untuk pengusutan lebih lanjut.

“Atas perbuatan itu, pelaku patut disangkakan dengan Pasal 363 subsider 362 KUHP dan Polsek Payung ikut mengamankan barang bukti yakni, 1 ekor burung kacer dan 1 unit sepeda motor honda merek Supra X,” ujarnya. (Pra)