Erzaldi Umumkan UMP Babel 2020 Rp3,2 Juta

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman didampingi Wakil Gubernur (Wagub), Abdul Fatah, Senin (28/10/2019) pagi, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel tahun 2020.

Dengan didampingi Kepala Dinas Tenagakerja Babel Harrie Patriadie, Erzaldi menyampaikan bahwa UMP Babel Tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp3.230.023,66.

Ketetapan itu melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung nomor 188.44/943/Disnaker/2019.

Dijelaskan Erzaldi, dasar penetapan UMP Babel diantaranya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Undang – Undang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 Perihal penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Domestik Bruto tahun 2019.

“Disampung itu, penetapan UMP juga berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Babel pada tanggal 21 Oktober 2019 yang menghasilkan Berita Acara Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020,” ujarnya.

Ia menyebutkan, besaran UMP Babel 2020 ini, mengalami kenaikan 8,51 persen dari tahun sebelumnya dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2020.

“Saya berharap, dengan adanya penyesuaian UMP ini, dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja para pekerja. Dengan kenaikan UMP Hal ini pula, Gubernur berharap iklim investasi di Babel tidak menurun,” ungkapnya.

Bagi Perusahaan, Erzaldi meminta agar apa yang telah ditetapkan bersama ini untuk dapat dipatuhi, dan juga memperhatikan peningkatan kinerja para pegawainya.

Untuk kepatuhan terhadap UMP tahun 2020, kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel, Gubernur meminta untuk turun ke lapangan.

Jika ada pihak perusahaan yang merasa keberatan, dirinya menghimbau agar disampaikan dengan pembicaraan yang baik, sesuai prosedur yang ada, selama alasan bisa diterima.

Sementara Wakil Ketua Dewan Pengupahan Babel Suhardi pada kesempatan itu mengatakan, Penetapan UMP tahun 2020, berdasarkan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Penyesuaian ini juga didasarkan atas Indeks harga konsumen atau daya beli masyarakat.

Suhardi berharap adanya pemantauan atau survei yang intens dan serius dari Disnaker dan Dewan Pengupahan terkait kepatuhan perusahaan atas ketetapan ini.

Pengumuman UMP itu, turut dihadiri Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(SPSI) Babel, Dewan Pengupahan, dan Dewan Pakar Pengupahan Babel, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Babel, jajaran Disnaker Babel, dan Media Massa.rill/(wa)