Kesbangpol Berperan Dalam Penetapan Zonasi Pemasangan APK

Oleh : Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Peran Kesbangpol dalam mengawal Pemilu serentak April mendatang tidak hanya pengawasan pelanggaran saja, tetapi monitoring persiapan jelang 17 April mulai dari penetapan DPT, penertiban APK dan penerapan zonasi pemasangan APK.

“Peran mencolok Kesbangpol yakni menerapkan zonasi pemasangan APK, Kesbangpol menentukan zonasi pemasangan berdasarkan masukan dari teman-teman di desa, kelurahan dan kecamatan,” kata Kepala kantor Kesbangpol Basel, Doni, S.IP, Senin (11/3).

Setelah mendapatkan masukan itu, ia menuturkan usulan dan masukan akan disampaikan ke KPU untuk jadi bahan usulan dari bawah.

“Usulan kita bawakan ke KPU yang ditetapkan dengan keputusan Bupati Basel,” ujarnya.

Untuk penetapan zonasi itu, lanjut dia pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Basel terkait penertiban APK di zonasi terlarang.

“Dan kita sudah dua kali kerjasama dengan Bawaslu untuk hal penertiban APK di zonasi terlarang salah satunya di Jalan Jenderal Sudirman dan itu harus bebas dari APK,” tukasnya.

Selain itu, ucap dia peran lain yakni monitor dan mengawal proses menjelang tahapan pemilu hingga berakhir pesta demokrasi pada 17 april mendatang mulai dari penetapan DCS, DCT dan DPT.

“Kita juga akan mengawal sampai perhitungan suara dan pendistribusian logistik, kita semua lakukan monitor apabila ada kendalanya,” tandasnya.