PT Timah Lakukan Reklamasi Lahan Bekas Tambang 400 Hektar Pertahun

Oleh : Wina Destika

BUKIT LAYANG, LASPELA – Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar menyampaikan bahwa untuk penghijauan di lahan kritis agar lebih optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka PT Timah Tbk menyusun master plan di reklamasi lahan bekas penambangan.

“Tentu melalui kegiatan ini kita berharap untuk master plan reklamasi tahun ini segera selesai, agar memperkuat komitmen PT Timah dalam menghijaukan lahan bekas tambang ini,” kata Alwi dalam sambutannya saat menghadiri kegiatan penyerahan 17 hektar lahan reklamasi di Bukit Layang, Kabupaten Bangka kepada PT Timah Tbk, Rabu (20/2/2019).

Alwi menyampaikan adapun penyusunan master plan kegiatan reklamasi tahun ini, karena adanya Permen Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN tentang kegiatan reklamasi lahan bekas tambang.

“Kementerian ESDM berkeinginan lahan bekas tambang ini harus direklamasi 100 persen dan ini cukup sulit, apalagi masih adanya aktivitas tambang-tambang ilegal di yang sudah lahan reklamasi perusahan,” ucapnya.

Menurut Alwi, dalam mencari solusi dan cara efektif mengatasi penambangan di lahan reklamasi ini, PT Timah sedang mempersiapkan langkah dan konsep yang saat ini sedang disusun bersama event organizer. “Pada prinsipnya, PT Timah berkomitmen melakukan reklamasi dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alwi menjelaskan bahwa PT Timah melakukan reklamasi lahan bekas tambang 400 hektare per tahun, sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menghijaukan kembali lahan kritis tersebut.

“Dalam mereklamasi lahan bekas tambang ini, kita harus mengikuti regulasi berlaku, agar anggaran kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (Wa)