Realisasi Pemutihan PKB dan BBNKB Tahap II di Bangka Capai 3,3 Milyar, Dari 10.645 Unit Kendaraan

Avatar photo
Masyarakat saat antri melakukan membayar pajak kendaraan di UPT Samsat Wilayah Bangka (dok)

SUNGAILIAT, LASPELA – Realisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Kabupaten Bangka pada Tahap II menunjukkan capaian yang cukup signifikan.

UPT SAMSAT Wilayah Bangka mencatat, hingga akhir November 2025 sebanyak 10.645 unit kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan dengan nilai realisasi mencapai Rp 3.353.290.400.

Kepala UPT SAMSAT Wilayah Bangka, Ahmad Taufik mengatakan bahwa capaian Tahap II ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang tetap tinggi, meskipun program tersebut telah memasuki periode penutupannya.

“Untuk Tahap II, sejak September hingga November kami mencatat 10.645 unit dengan nilai lebih dari Rp 3,3 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa masyarakat benar-benar memanfaatkan momentum pemutihan untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka,” kata Taufik, Senin (1/12/2025).

Sementara pada Tahap I yang berlangsung pada Mei hingga Juli, juga mencatat capaian besar.

Pada periode tersebut, sebanyak 11.743 unit kendaraan mengikuti program pemutihan dengan total nilai Rp 3.719.251.700.

Jika digabungkan, realisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Kabupaten Bangka pada kedua tahap ini mencapai total 22.388 unit dengan akumulasi nilai Rp 7.072.542.100.

“Kami dari samsat bangka mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Bangka Belitung yang telah berpartisipasi dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap 1 dan 2. Semoga dengan kesadaran yang tinggi dalam membayar pajak kendaraan bermotor Bangka Belitung semakin sejahtera dan maju berkembang,” ucapnya.

Terkait dengan program yang sama pada tahun 2026 mendatang, pihaknya masih menunggu arahan dari gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani. (mah)

 

Leave a Reply