Sidang di MK, Aksan Visyawan dan Rustam Jasli Minta Diskualifikasi Pasangan Fery-Syahbudin dan Rato-Ramadian

Avatar photo
Kuasa hukum Aksan-Rustam di Sidang Mahkamah Konstitusi (istimewa)

JAKARTA, LASPELA –sangPilkada ulang Kabupaten Bangka, 27 Agustus 2025 lalu berlanjut ke gugatan di Mahkamah Konstitusi. Tiga pasangan calon, Aksan-Rustam, Andi Kusuma-Budiono, Naziarto-Usnen serentak melakukan gugatan. Dalam sidang perdahuluan, Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Aksan Visyawan dan Rustam Jasli dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 menjadi Pemohon Perkara Nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bangka yang digelar pada Kamis (18/9/2025) dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam Panel 3.

Dalam persidangan, seperti yang dikutip dari halaman berita MKRI,  Terence Cameron selaku kuasa hukum, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka sebagai Termohon telah keliru dalam menetapkan pasangan calon (paslon) yang berkompetisi.

Meskipun selisih suara pasangan Aksan-Rustam dengan pemenang Pilkada mencapai 32.369 suara—jauh di atas ambang batas perselisihan 1,5 persen atau 1.897 suara sebagaimana diatur Pasal 158 UU 10/2016—Pemohon tetap mengajukan gugatan karena menilai terdapat pelanggaran mendasar dalam proses pencalonan.

Pemohon mengajukan dalil dan bukti yang bersifat spesifik terkait keabsahan persyaratan peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka, yaitu tidak terpenuhinya syarat Pasangan Calon Nomor Urut 1 Ferry Insani-Syahbudin (Pihak Terkait 1) dengan keadaan spesifik tidak memiliki surat keterangan tidak dinyatakan valid saat mendaftar sebagai paslon bupati dan wakil bupati.

Baca Juga  Sidang di MK, Andi Kusuma-Budiyono Tuding Ada Politik Uang Secara Masih di Pilkada Kabupaten Bangka

Pemohon mendalilkan Pihak Terkait 1 tidak melengkapi surat keterangan valid saat pendaftaran. Sementara Calon Bupati Nomor Urut 5 Rato Rusdiyanto disebut menggunakan ijazah paket C yang keabsahannya diragukan karena tidak disertai surat keterangan dari Dinas Pendidikan.

“Pemohon mengajukan dalil dan bukti yang bersifat spesifik terkait keabsahan persyaratan peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Ulang yaitu tidak terpenuhinya syarat calon nomor urut 1 dengan keadaan spesifik tidak memiliki surat keterangan tidak dinyatakan valid saat mendaftar sebagai paslon bupati dan wakil bupati. Serta tidak terpenuhinya syarat bupati dari pasangan calon nomor urut 5 dalam keadaan spesifik ijazah paket c yang tidak dapat dipastikan keabsahannya. Adapun dalil-dalil dan bukti yang bersifat spesifik tersebut pernah diterima dan dikabulkan MK terkait Pasal 158. Berdasarkan uraian tersebut terdapat alasan yang cukup untuk MK menunda keberlakuan,” sebut Terence.

Menurut Pemohon, seharusnya KPU tidak menerima pencalonan kedua pasangan tersebut. Namun faktanya, berkas tetap diterima dan paslon dinyatakan memenuhi syarat.

Baca Juga  Sidang MK, Naziarto–Usnen Persoalkan Ijazah Palsu Rato-Ramadian dan Minta PSU Lagi

“Seharusnya Termohon tidak menerima pencalonan Rato dan mengembalikan semua berkasnya. Tetapi Termohon tetap menerima pendaftarannya. Kemudian dalam administrasi calon Termohon juga tidak mempersalahkan surat keterangannya tetap menerima hanya ijazah saja,” ujarnya selaku hukum Aksan-Rustam dalam persidangan.

Atas dasar dalil tersebut, Pemohon memohon agar MK menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 1 Ferry Insani dan Syahbudin serta Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 5 Rato Rusdiyanto dari kepesertaan dalam Pilkada Bangka Ulang 2025.

Pemohon juga meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU Bangka yang menetapkan keduanya sebagai peserta, termasuk keputusan terkait penetapan pasangan calon dan nomor urut.

Lebih lanjut, Pemohon memohon MK memerintahkan KPU Bangka untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan peserta yang hanya terdiri dari pasangan Naziarto–Usnen, Aksan Visyawan–Rustam Jasli, Andi Kusuma–Budiyono, serta pasangan baru yang diusung partai politik pengusung nomor urut 1 dan nomor urut 5, tanpa melibatkan Fery Insani–Syahbudin maupun Rato Rusdiyanto.(*/berita mkri/rel)

Leave a Reply