Jual Arisan Bodong, Selebgram Toboali Ditangkap Polisi

Avatar photo

 

TOBOALI, LASPELA – SJ, seorang selebgram diciduk Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Jumat (12/9/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

Perempuan 22 tahun itu ditangkap lantaran diduga menjalankan arisan bodong yang merugikan korban Ratna senilai Rp 12,8 juta.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan modus digunakan pelaku SJ yakni dengan menjual nomor arisan yang diketahui bodong, dengan alasan pemilik nomor arisan membutuhkan uang

“Pelaku menghubungi korban pada Kamis 20 Februari 2025 dengan menawarkan nomor arisan. Kedua orang itu pun menyepakati membeli dua nomor arisan totalnya senilai Rp 12,8 juta,” kata Raja, Sabtu (13/9/2025).

Korban mulai curiga arisan yabg dijual pelaku bodong setelah korban menghubungi Ocha yang juga ikut korban arisan bodong pelaku senilai Rp 5,5 juta.

“Jadi korban ini menghubungi ocha temennya yang juga beli arisan bodong ke pelaku. Ternyata ocha juga ikut membeli nomor arisan itu senilai Rp 5,5 juta kepada pelaku, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan kapan uang arisan didapatkan,” ungkapnya.

Mengetahui kabar itu, korban segera melaporkan dugaan penipuan modus arisan bodong ini ke Polres Bangka Selatan.

“Pada Jumat 12 September kemarin, terduga pelaku kita mintai keterangan dan setelah itu penyidik melakukan gelar perkara bahwa penyidik sepakat menetapkan SJ sebagai tersangka penipuan atau penggelapan,” ujar Raja.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 Unit Handphone Merk iPhone 11, 2 lembar rekening koran bank BCA, 7 lembar screenshot WA dan 1 Lembar bukti Transfer Akun DANA.

“Untuk motif pelaku yakni karena desakan ekonomi dan gaya hidup. Sedangkan pasal yang disangkakan yakni pasal 372 KUHP atau 378 KUHP,” pungkasnya. (Pra)

Leave a Reply