SUNGAILIAT, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka memastikan akan menindaklanjuti laporan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Andi Kusuma–Budiyono.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora usai menerima laporan yang disampaikan oleh Andi Kusuma, Jumat (12/9/2025).
“Semua laporan akan kita tindaklanjuti, termasuk status perbaikan laporan yang telah dilengkapi. Maksimal dua hari laporan mereka akan kami putuskan, apakah memenuhi syarat formil dan materilnya,” katanya.
Pun demikian, kata Fega, laporan baru yang disampaikan juga akan diproses dengan mekanisme yang sama.
“Kalau memenuhi syarat formil dan materil, maka akan kami registrasi dalam penanganan pelanggaran,” tegasnya.
Fega menambahkan, Budiyono telah melengkapi atau memperbaiki laporan sebelumnya, sementara Andi Kusuma memasukkan tiga laporan baru.
“Laporan baru ini terkait dengan ijazah serta tanda tangan di formulir pencalonan. Dan laporan yang masuk akan kami kaji terkait pemenuhan syarat formil dan materilnya, maksimal dua hari dari sekarang,” tukasnya. (mah)
Leave a Reply