PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang mengimbau masyarakat untuk tidak menunda proses administrasi kependudukan, khususnya perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el).
Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin, menyampaikan bahwa percepatan perekaman data sangat penting untuk mendukung akses warga terhadap berbagai layanan dasar.
“Semakin cepat data terekam, semakin cepat juga pelayanan lainnya bisa diakses. Ini penting, karena KTP-el adalah identitas dasar untuk berbagai urusan, baik pendidikan, kesehatan, maupun bantuan sosial,” ujar Darwin, Rabu (25/6/2025).
Menurutnya, saat ini ketersediaan blangko KTP-el di Kota Pangkalpinang cukup memadai.
Selain itu, pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar hak administrasi kependudukan masyarakat dapat terpenuhi secara adil dan inklusif.
“Kami juga mengingatkan bahwa dokumen kependudukan merupakan hak setiap warga negara yang wajib dilindungi. Oleh karena itu, warga diharapkan aktif memeriksa status data kependudukannya dan segera mengurus dokumen yang belum lengkap atau belum terekam,” tuturnya. (dnd)
Leave a Reply