Data Residu Jadi Syarat Utama untuk E-Ijazah, Dukcapil Pangkalpinang Akui Update KK dan Akte Kelahiran Meningkat

Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin, Rabu (14/5/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Penerapan E-Ijazah yang akan dimulai tahun ini mengharuskan data adminitrasi kependudukan anak benar dan tidak ada data residu.

Hal ini dikarenakan sistem E-Ijazah dan Ijazah fisik harus memperhatikan kebenaran data anak.

Sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang menyampaikan jika di Kota Pangkalpinang masih mendapati data residu anak yang mengancam anak tidak mendapatkan Ijazah jika sang anak masih dalam data residu.

Menanggapi hal ini, Kepala Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dikdukcapil), Darwin menuturkan jika melihat trend ini menimbulkan naiknya kesadaran masyarakat dalam memperbaiki adminitrasi kependudukan.

“Semenjak dua bulan yang lalu kami melihat kesadaran masyarakat untuk menelaah berkas-berkas adminitrasi kependudukan, mulai dari akte kelahiran anaknya, KK dan dokumen lainnya, mereka lihat dari nomor identitas lalu ke namanya,” tuturnya, Rabu (14/5/2025).

Adminitrasi kependudukan akan sangat mempengaruhi E-Ijazah atau Ijazah fisik bagi anak, satu huruf pun berbeda baik di akte kelahiran dan KK maka itu tidak match dan menimbulkan data residu, sehingga hal itu bermasalah.

Leave a Reply