KPU RI Yakin Tak Ada Kotak Kosong dalam Pilkada Ulang Pangkalpinang dan Bangka, Ini Alasannya

Editor: Iwan Satriawan
Ilustrasi calon tunggal (Ist)

SUNGAILIAT, LASPELA — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik yakin tak ada kotak kosong dalam Pilkada Ulang 2025.

Ia mengatakan bahwa KPU Bangka dan KPU Pangkalpinang sudah melakukan komunikasi dengan partai politik peserta Pemilu.

Disamping itu, kata Idham, ambang batas persyaratan pengajuan bakal pasangan calon itu rendah, yakni 10 persen dari total suara sah.

“Saya yakin partai politik peserta pemilu di dua derah tersebut pasti akan mengajukan alternatif-alternatif bakal pasangan calon,” katanya saat di Sungailiat, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga  Prof Udin Dapat Nasihat dari Staff Khusus Gubernur Babel Harus Ramah dan Jangan Sombong

“Dan saya juga yakin pimpinan partai politik melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang pernah diambil berkenaan dengan koalisi, dukungan atau gabungan partai politik untuk mendukung bakal pasangan calon,” tambahnya.

Terkait dengan kotak kosong ini, kata Idham, sudah diatur dalam Pasal 54 C dan 54 D Undang undang Nomor 10 Tahun 2016.

sebelumnya, Idham menegaskan kepada KPU Bangka dan KPU Pangkalpinang untuk menghindari kesalahan dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 26, 27 hingga 28 Juni 2025 nanti.

Baca Juga  Prof Udin Dapat Nasihat dari Staff Khusus Gubernur Babel Harus Ramah dan Jangan Sombong

“Kami tegaskan kepada KPU Pangkalpinang dan KPU Bangka tidak boleh terjadi kesalahan atau zero mistake dalam penerimaan dan penelitian administrasi pendaftaran bakal pasangan calon,” tegasnya. (mah)

Leave a Reply