Pemerintah Resmi Perpanjang Libur Sekolah Jadi 20 Hari, Dimulai 21 Maret

Ilustrasi siswa Sekolah Menengah Pertama (Ai)

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah resmi menetapkan masa libur sekolah untuk Hari Raya Idulfitri 1446 H/ 2025 M dimulai 21 Maret hingga 8 April.

Dengan demikian, total libur sekolah ini sebanyak 20 hari, dimana sekolah akan aktif kembali pada 9 April 2025.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.6/1432.A/SJ.

“Libur dimulai tanggal 21 Maret dan masuk kembali 8 April, kira-kira selama 20 hari,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Bangka, Rozali, Sabtu (15/3/2025).

Menurutnya, libur lebaran 2025 ini sebelumnya ditetapkan 26 Maret hingga 5 April, namun setelah ada keputusan bersama tiga menteri tersebut akhirnya dimajukan dan diperpanjang.

Libur ini, kata dia, berlaku bagi semua jenjang pendidikan mulai dari TK, PAUD, SD dan SMP di bawah naungan Dindikpora Bangka.

“Sekolah madrasah di satuan pendidikan keagamaan juga mengikuti program libur 2025 sesuai tanggal tersebut,” tukasnya. (mah)