PARITTIGA, LASPELA — Seorang Lansia berinisial M alias S, warga Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencabuli dua anak di bawah umur sejak tahun 2019 hingga tahun 2025.
Bejatnya, Lansia berusia 64 tahun itu tega mencabuli Ponakan dan Anak Tirinya sendiri, sejak berusia 11 tahun hingga kedua korban berusia 17 tahun.
Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terungkap, setelah istri pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus.
“Laporan kami terima Senin 10 Februari. Dari hasil yang kita dapatkan dari sanksi dan pelaku untuk korban ada dua yakni keponakan (17) dan anak tiri (17) mereka tinggal di satu rumah,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).
Tersangka telah melakukan aksi bejatnya berulang-ulang semenjak beberapa tahun silam. Kelakuan tak terpuji itu dilakukan saat rumah sepi dan istri korban tidak dirumah.
“Dari pengakuan tersangka, anak tiri tersangka sudah dilakukan sejak korban berusia 11 tahun atau masih duduk di bangku sekolah dasar. Untuk keponakannya, beberapa tahun setelah itu,” katanya.
Saat ini, tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara dan denda mencapai Rp.5 Miliar. (oka)