Cabuli Remaja 15 Tahun, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi 

Tersangka pencabulan saat diamankan di Mapolres Bangka Barat.

MENTOK, LASPELA — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Pengungkapan tersebut bermula, saat adanya laporan pada 29 Januari 2026, dan berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial AB (44), yang diduga telah mencabuli seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.

“Setelah laporan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, pada Selasa (31/3/2026).

Yos mengatakan, proses penanganan perkara dilakukan secara sistematis, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pemeriksaan terhadap terduga pelaku berinisial AB.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan didukung alat bukti yang cukup, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara dan menetapkan AB sebagai tersangka,” ujarnya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka AB.

“Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian,” ucapnya.

Yos menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami menjamin penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur,” katanya. (oka)

 

[Heateor-SC]