Disayangkan, Masa Tenang Bawaslu Babel Masih Temukan Baliho yang Terpasang

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Babel, Novrian Saputra

PANGKALPINANG, LASPELA – Memasuki masa tenang pada hari kedua tahapan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih menemukan  baliho atau spanduk yang belum dicopot.

“Hari kedua masa tenang kita masih menemukan baliho atau spanduk pada sejumlah wilayah di Pulau Bangka dan Pulau Belitung,” kata Kordiv penanganan pelanggaran dan datin, Novrian Saputra kepada media ini di Pangkalpinang, Selasa (26/11/2024).

Disampaikan Novrian, penemuan baliho atau spanduk yang memuat foto pasangan calon dan memuat ajakan ke TPS tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena banyak baliho yang memuat foto pasangan calon mengajak ke TPS, maka atas perintah Bawaslu RI melakukan pembersihan terhadap APK tersebut dan diberlakukan sama di semua kabupaten/kota,” ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan, termasuk aktivitas kampanye pemilihan dilaksanakan melalui metode pemasangan alat peraga.

“Mengenai salah satu bentuk metode kampanye adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pasal 65 ayat 1 huruf e UU Pemilihan, Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara Pasal 66 ayat 7 UU Pemilihan,” terangnya.

Lanjut Novrian, berdasarkan Pasal 66 ayat 7 UU Pemilihan Jo. pasal 39 PKPU 13 Tahun 2024 menyatakan APK harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

“Pembersihan alat peraga kampanye dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, dan atau tim kampanye,” jelasnya.

Menurutnya berdasarkan kajian hukum dari koordinator hukum dan koordinator penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, SK KPU Nomor 1363 Tahun 2024 menyatakan bahwa desain dan materi pada APK dapat memuat nama dan nomor pasangan calon, visi, misi, dan program pasangan calon, foto pasangan calon dan atau tanda gambar partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu atau foto pengurus partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, sehingga materi pada APK berlaku secara alternatif bukan kumulatif, maka apabila terdapat satu materi saja pada baliho maka dapat dikategorikan sebagai Alat Peraga Kampanye. (chu)