PANGKALPINANG, LASPELA – Memasuki masa tenang pada hari kedua tahapan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih menemukan baliho atau spanduk yang belum dicopot.
“Hari kedua masa tenang kita masih menemukan baliho atau spanduk pada sejumlah wilayah di Pulau Bangka dan Pulau Belitung,” kata Kordiv penanganan pelanggaran dan datin, Novrian Saputra kepada media ini di Pangkalpinang, Selasa (26/11/2024).
Disampaikan Novrian, penemuan baliho atau spanduk yang memuat foto pasangan calon dan memuat ajakan ke TPS tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena banyak baliho yang memuat foto pasangan calon mengajak ke TPS, maka atas perintah Bawaslu RI melakukan pembersihan terhadap APK tersebut dan diberlakukan sama di semua kabupaten/kota,” ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan, termasuk aktivitas kampanye pemilihan dilaksanakan melalui metode pemasangan alat peraga.
Leave a Reply