SUNGAILIAT, LASPELA — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka menggelar Operasi Patuh Menumbing mulai hari ini hingga 14 hari ke depan.
Dimana dalam operasi ini akan menyasar 12 pelanggaran lalu lintas. Mulai dari tidak menggunakan helm dan seat belt, berboncengan lebih dari satu orang bagi sepeda motor, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, dan menggunakan handphone saat berkendara.
Selain itu, polisi juga akan menindak kendaraan yang melawan arus, pengemudi di bawah umur, kendaraan melebihi batas kecepatan, R4 dan R6 yang melebihi batas muatan dan dimensi, kemudian kendaraan menggunakan knalpot brong, menerabas lampu merah, ranmor tanpa TNKB atau NRKB palsu, dan menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan.
“Operasi akan digelar selama 14 hari, mulai 10 Juli sampai 23 Juli 2023 nanti,” kata Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya melalui Plt Kasatlantas Polres Bangka, IPTU Kardonetso Siagian.
Dengan adanya operasi ini, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi aturan dalam berlalu lintas, dan melengkapi surat kendaraan seperti STNK, SIM, serta kelengkapan kendaraan bermotor lainnya.
“Operasi Patuh Menumbing diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakan serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, bagi pengendara yang terbukti melanggar juga akan dikenakan sanksi berupa tilang. (mah)