PANGKALPINANG, LASPELA – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Mikron Antariksa menyampaikan Keputusan Presiden No 17/2023 tentang penetapan berakhirnya status Pandemi Covid – 19 di Indonesia.
Mikron mengatakan, Keputusan Presiden berlaku sejak tanggal 21 Juni 2023, berarti pandemi sudah dicabut status bencana non alam secara nasional sudah kembali ke status normal tidak lagi status darurat.
“Dan tentu saja ini keberhasilan kita bersama, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat terutama yang selama ini bahu membahu membantu dalam penanggulangan covid -19 di wilayah Babel,” ujar Mikron, Rabu (28/6/2023).
Ia mengatakan, dengan ditetapkan berakhirnya status Pandemi covid-19 begitu juga dengan satuan tugas penanganan covid-19 Babel secara otomatis sudah bubar karena status daruratnya juga sudah keluar.
“Kami juga mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh petugas yang tergabung dalam satgas yang di lapangan yang juga rumah sakit serta seluruh komponen tak terhingga begitu juga dengan instansi instansi TNI polri KKB dan seluruh dinas-dinas di OPD yang telah membantu selama ini,” ujarnya.
Mikron berharap, semoga dengan pencabutan penetapan berakhirnya status pandemi 19 ini dapat mempersatukan kembali dan proaktif dalam penanggulangan covid -19 secara bahu membahu dan berkoordinasi.
“Ini menjadi pelajaran kita bersama apabila menghadapi suatu permasalahan yang besar di kemudian hari kita bisa saling bersinergi,” pungkasnya.(chu)