Menerangi Serumpun Sebalai

PT Timah Dukung Regulasi Harga Patokan Mineral

Avatar photo
PT Timah Tbk saat menerima kunjungan kerja Komisi XII DPR RI Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Kantor PT Timah Tbk, Kamis (12/2/2026)

PANGKALPINANG, LASPELA – PT Timah Tbk mengungkapkan bahwa perusahaan mendukung pembahasan terkait regulasi harga patokan mineral yang tengah berjalan di DPR RI.

Hal ini disampaikan, Wakil Direktur Utama PT Timah Tbk Harry Budi Sidharta usai menerima kunjungan kerja Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka pembahasan terkait regulasi harga patokan mineral yang tengah berjalan di DPR RI, yang berlangsung di Kantor PT Timah Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026).

“Kita (PT Timah) mendukung pembahasan terkait regulasi atau peraturan terkait harga patokan mineral ini,” ujarnya.

Baca Juga  Bersama Pemkab Bangka, PT TIMAH Tanam Pohon di Kolong AKHLAK Air Kantung 

Menurut Harry, dengan harga patokan mineral ini tentu ada aturan main yang jelas antara timah, swasta, masyarakat bisa saling mengontrol dan lebih adil.

“Jadi dalam konsep Harga Patokan Mineral (HPM) atau harga imbal jasa penambangan akan berdasarkan formulasi yang mengikuti perkembangan harga timah dunia,” katanya.

Harry menyebutkan, ketika harga timah dunia naik, imbal jasa penambangan timah juga naik. Ketika harga turun, imbal jasa juga turun.

Baca Juga  Bersama Kejari Belitung, PT TIMAH Wujudkan Rumah Layak Huni bagi 20 Keluarga di Kabupaten Belitung 

“Ini menjadi patokan bersama, sehingga badan usaha seperti timah memiliki acuan yang jelas, begitu juga swasta lainnya. Tidak akan ada perang harga atau perang tarif,” ucapnya.

Harry menambahkan, dengan adanya harga patokan ini masyarakat juga dapat mengetahui besaran imbalan yang seharusnya diterima.

“Jika ada pemotongan yang di luar kewajaran, masyarakat bisa paham dan melaporkan kepada aparat yang berwenang,” tutupnya. (chu)

[Heateor-SC]