Kades Kurau Barat Diduga Jual Hutan Lindung 52 Hektare ke PT dan Pengusaha

Avatar photo
Kawasan hutan lindung di Desa Kurau Barat yang diduga diperjualbelikan.

KURAU BARAT, LASPELA – Lahan seluas kurang lebih 52 hektare yang masuk kawasan hutan lindung diduga diperjualbelikan oleh Kepala Desa (Kades) Kurau Barat, Sandi, kepada salah satu perusahaan (PT) dan pengusaha.

Harga lahan tersebut bervariasi per hektare, dengan kawasan yang menjadi perhatian adalah area tumbuhnya hutan bakau atau mangrove yang juga diakui sebagian warga sebagai lahan desa.

Masyarakat Kurau Barat pertama kali membahas masalah ini di Masjid Nur Aini Kurau Barat pada Rabu (04/02/2026), saat digelar tradisi nganggung sepintu sedulang khas Bangka.

Namun, karena tidak puas dengan hasil pembahasan di masjid, masyarakat kembali mendatangi Kantor Desa Kurau Barat pada malam hari yang sama untuk meminta kejelasan terkait dugaan penjualan lahan tersebut.

“Kami sebagai masyarakat Kurau Barat berkeberatan atas persoalan hutan bakau/mangrove dirusak dibabat akibat dari jual beli, tanpa adanya fatwa atau izin prinsip dari intansi berwenang,” ujar informan media laskarpelangi.com, Kamis (05/02/2026).

“Lahan tersebut diakui sebagian warga Kurau Barat, termasuk juga lahan desa yang di atasnya ada tanah tumbuh bakau. Rabu malam tanggal, 05 Februari 2025 sekira pukul 21.30 wib kita diundang oleh pemerintah desa di kantor desa untuk melakukan musyawarah. Untuk lebih lanjut silahkan konfirmasi ke pihak desa,” lanjut Informan media laskarpelangi.com

Pelanggaran terhadap fungsi lindung mangrove dalam kawasan Hutan Lindung (HPL) dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Beberapa aturan yang menjadi dasar hukumnya adalah:

1. Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
2. Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (mengatur sanksi tegas bagi perambah kawasan hutan secara tidak sah)
3. Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Secara ekologis, kawasan tersebut termasuk sebagai kawasan lindung sebagaimana diatur dalam PP No 27 Tahun 2025.

“Kami keberatan dengan tindakan jual beli kawasan hutan lindung,” ungkap sang informan.

Kepala Desa Kurau Barat, Sandi belum bisa memberikan komentar karena masih ada urusan keluarga. Sampai berita ini diturunkan media laskarpelangi.com masih mengupayakan penjelasan resmi dan rinci dari pemerintah desa Kurau Barat. (chu)

[Heateor-SC]