KOBA, LASPELA – Pemkab Bangka Tengah meraih predikat Istimewa dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 dari Kementerian Hukum Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Penghargaan ini diserahkan ke Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman dari Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung.
Penyerahan ini dilakukan ketika rakor antara Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung dan Pemkab Bangka Tengah yang digelar di Kantor Bappelitbangda Kabupaten Bangka Tengah.
Rakor ini membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari monitoring dan evaluasi Propemperda, pendampingan pemenuhan data dukung IRH hingga inventarisasi perda yang menjadi objek analisis dan evaluasi.
Algafry Rahman mengakui bahwa meski telah meraih predikat Istimewa, pihaknya masih membutuhkan pendampingan dalam penyusunan regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mohon arahan dari Kemenkum dalam penyusunan peraturan agar tidak terjadi tumpang tindih dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Jumat (27/2/2026).
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan, capaian Kabupaten Bangka Tengah dalam penilaian IRH Tahun 2025 memperoleh nilai 98,30 dengan kategori AA atau predikat Istimewa.
“Semoga Bangka Tengah dapat mempertahankan predikat IRH pada tahun-tahun selanjutnya, karena mempertahankan lebih sulit daripada meraih,” katanya.
Menurutnya, sejumlah regulasi di Bangka Tengah perlu disesuaikan guna memberikan kepastian hukum serta mendukung RPJMD Kabupaten Bangka Tengah.
Ia menyoroti adanya 23 perda yang berpotensi mengalami perubahan pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ada 23 perda yang akan dievaluasi karena diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sehingga beberapa perda akan terdampak,” katanya.
“Untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, kami berharap hasil analisis ini dapat dimasukkan ke Propemperda dan dievaluasi untuk dilakukan perubahan,” imbuhnya.
Langkah tersebut penting karena sejumlah perda yang berlaku saat ini masih menganut dua jenis sanksi, yakni hukuman dan denda.
Pemkab Bangka Tengah diharapkan mampu terus memperkuat tata kelola regulasi yang harmonis, responsif, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional.(pri)








