PEMERINTAH Pusat memangkas alokasi dana untuk desa di tahun 2026. Pemangkasan dana desa sebagai kebijakan yang harus dibaca secara hati-hati, melampaui logika penghematan fiskal semata. Dana desa bukan hanya instrumen anggaran, melainkan fondasi pembangunan berbasis komunitas yang selama satu dekade terakhir memperkuat kapasitas desa dalam menyediakan layanan dasar, menggerakkan ekonomi lokal, dan membangun kohesi sosial. Ketika dana ini dipangkas, dampaknya bersifat struktural: pembangunan tertunda, kesempatan kerja lokal menyempit, dan fungsi negara di tingkat paling dekat dengan warga melemah.
Dalam perspektif ekonomi politik, pemangkasan dana desa berisiko memperlebar ketimpangan antar wilayah serta menggeser kembali arah kebijakan ke pola sentralistik. Lebih jauh, ia dapat mengikis kepercayaan masyarakat desa terhadap negara, yang merupakan modal sosial penting bagi keberlanjutan kebijakan publik. Problem tata kelola tentu perlu dibenahi, namun pendekatan yang rasional adalah reformasi institusional dan penguatan pengawasan, bukan reduksi anggaran secara seragam. Kebijakan yang baik seharusnya memperbaiki sistem, bukan mengorbankan tujuan pembangunan itu sendiri.
Dari sisi kelembagaan, dana desa selama ini berfungsi sebagai sarana pembelajaran demokrasi dan tata kelola di tingkat lokal. Pengurangan dana dapat melemahkan kapasitas administrasi desa, menurunkan kualitas perencanaan partisipatif, serta menghambat proses pendewasaan institusi desa itu sendiri. Ini bukan sekadar soal uang, melainkan soal keberlanjutan institusi lokal. Aspek sosiologis juga penting. Dana desa berkontribusi pada kohesi sosial melalui program kolektif dan padat karya. Ketika ruang interaksi ini menyempit, potensi konflik laten dan fragmentasi sosial justru meningkat. Sementara dari perspektif politik pembangunan, pemangkasan dana desa berisiko mengirim sinyal keliru bahwa desa kembali diposisikan sebagai periferi kebijakan nasional.
Ketika negara dan desa sama-sama menghadapi tekanan fiskal, yang dibutuhkan bukan retorika kemandirian semu, melainkan pembagian peran yang jujur dan rasional. Negara perlu memastikan bahwa penyesuaian anggaran tetap menjaga keadilan. Negara wajib menjamin batas minimum pendanaan desa, memperbaiki desain alokasi berbasis kebutuhan riil, serta memperkuat pendampingan dan pengawasan. Dalam negara kesejahteraan, efisiensi fiskal tidak boleh mengorbankan fondasi pembangunan paling dasar. Sementara itu, desa tidak bisa hanya menunggu. Desa harus berani menata ulang prioritas, mengelola anggaran secara transparan, dan mengembangkan sumber pendapatan lokal. Kemandirian desa bukan berarti dilepas, tetapi diperkuat. Intinya: negara bertanggung jawab pada keadilan kebijakan, desa bertanggung jawab pada kualitas pelaksanaan. Di situlah kemitraan negara–desa menemukan makna, bukan sebagai hierarki, tetapi sebagai kerja bersama. (*)






